Minggu, 19 April 2009

Konsolidasi Penataan Ruang Provinsi Bali












Dalam rangka menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Bali telah diadakan Konsolidasi Penataan Ruang yang dibuka oleh Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Depdagri, yang dihadiri oleh Bappeda dan Instansi terkait Penataan Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Bali pada tanggal 15 April 2009.

Read More ..

Rabu, 01 April 2009

Pelibatan masyarakat dalam Tata Ruang

Usulan pasal-pasal Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang

Disampaikan oleh : Guritno Soerjodibroto

Terkait dengan proses tersebut, bersama ini disampaikan beberapa pemikiran yang tertuang dalam rumusan pasal berikut penjelasan mengapa pasal tersebut perlu.
Semoga saja, apa yang disampaikan sebagai usulan diatas dapat memperkaya khasanah partisipasi dalam penataan ruang.
Usulan ini juga sudah disampaikan ke Forum Peduli Penataan Ruang yang anggotanya terdiri dari para pakar dari berbagai perguruan tinggi, sebut saja ITB (Andi Oetomo, IPB (Ernan Rustiadi), UI (Rudi Tambunan cs), UGM (Leksono Subanu, Bakti Setiawan, Kawik), ITS (Puturudy), ITN (Koko), UNDIP(Imam, Holi, Yusron), UNPAK (Yanthi), UNKRIS (Norma K)dan banyak lagi....lihat lebih rinci di Forum Peduli Penataan Ruang . Beberapa pasal untuk diusulkan sebagai bagian dari RPP Peran Serta yang akan dibahas tanggal 27 November 2008 (lebih sebagai persiapan internal Bangda), yang nantinya akan di seminarkan secara luas, terdiri dari (keseluruhan ini tidak berarti sebagai representasi group, tetapi masih bersifat individu (Guritno. S) ) :


Penyusunan rencana

1. Setiap proses penyusunan rencana tata ruang harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif sesuai dengan peran dan haknya dalam usaha untuk meningkatkan kualitas legitimasi rumusan rencana yang akan dihasilkan.

Penjelasan :
Seluruh wargaa yang akan menjadi beneficiaries dan sekaligus potential menjadi ‘victim’ dari adanya rencana harus mendapatkan informasi awal (dapat berupa undangan) untuk mendorong keterlibatan secara aktif
Makna harus adalah prerequisite, bila tidak ada keterlibatan warga, maka RTR yg disusun sudah dapat dianggap BATAL.
Keterlibatan aktif, artinya warga berhak bertanya tentang Manfaat dan Konsekwensi serta berbagai kemungkinan yang dapat terjadi pada warga dan pemerintah memberikan respond secara terbuka.
Aktif sangat tergantung pada situasi (range mulai dari sekedar memberi informasi yg diperlukan, menambahkan persyaratan yg harus diterima warga, mengusulkan alternative solusi/rencana)
Representasi warga, dapat dinilai secara subyektiv (tergantung kondisi)

2. Setiap perumusan rencana tata ruang terkait dengan kawasan atau ruang yang telah dhuni dan dikuasai secara formal oleh masyarakat baik individu maupun kelompok, perlu mempertimbangkan kebiasaan – kebiasaan baik setempat dalam memelihara lingkungan yang telah membudaya sebagai pertimbangan utama.

Penjelasan :
Dalam proses perumusan rencana, local wisdom akan banyak membantu , dengan demikian sangat diperlukan untuk menghadirkan representative warga yang mampu memberikan informasi terkait dengan kebiasan-kebiasan penyelamatan lingkungan yang ada (dalam mengatasi bencana banjir, kekeringan, dll)

3. Sebelum proses penetapan rencana menjadi peraturan daerah, setiap warga mempunyai peluang untuk memberikan komentar dan saran terhadap rencana yang ada

Penjelasan :
Warga yang telah berkontribusi sejak awal atau kelompoknya berhak untuk mendapatkan informasi balik dari perencana, untuk mendapatkan informasi akhir hasil proses oerencanaan yang ada, sebelum di legalkan dalam mekansime yang dapat beragam, tergantung situasi local.

4. Pemerintah melalui lembaga yang berwenang, wajib menindaklanjuti informasi, masukan,saran dan penolakan yang disampaikan oleh masyarakat melalui mekanisme yang ditentukan tersendiri.

Penjelasan :
Apapaun peran dan kesempatan yang diberikan pada warga dalam hal penysunan rencana tata ruang, akan menjadi sia-sia manakala tidak ada keharusan bagi pihak pemerintah untuk menindaklanjuti ‘suara rakyat’ tsb. Dipelrukan adanya kelembagaan untuk hal ini.

Pemanfaatan rencana
1. Setiap warga berhak untuk mengetahui rencana tata ruang yang telah di syahkan melalui peraturan daerah

Penjelasan :
Wujud mengetahui disini seyogyanya dimaknakan sebagai tindakan yang proaktif dari pemerintah, bukan sekedar billboard yang memampang gambar tata ruang skala 1 : 250.000 dengan biaya besar. tetapi pemerintah wajib proaktif menginformasikan (dalam bentuk undangan saresehan atau sejenisnya) untuk sosialisasi rencana tata ruang. Atau pemerintah memuat dalam tulisan yang dapat dimiliki secara gratis oleh masyarakat (contoh di Birmingham UK), sekaligus dengan form untuk complain bila dirasa tidak sesuai, dan alamat serta kesedianya untuk di undang sewaktu-waktu bila diperlukan oleh pemerintah.

2. Pemerintah wajib memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk mengetahui rencana tata ruang yang dimaksud ayat 1 diatas.

Penjelasan:
idem diatas.

3. Setiap warga melalui mekanisme yang diatur tersendiri, dapat memberikan laporan mengenai pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang terjadi.

Penjelasan :
Lewat kelembagaan yang dibangun untuk ini (butir 4 diatas), akan sangat membantu pemerintah apabila ada mekanisme ini, dengan konselkwensi harus ada tindakan dan pelapotran ke public mengenai tindakan atas laporan warga ini.

4. Pemerintah berkuajiban melakukan pembinaan dan fasilitasi proses pelepasan hak atas tanah yang dikuasai warga secara musyawarah dalam hal rekomendasi rencana untuk kepentingan umum, perlindungan budaya, perlindungan alam serta kepentingan umum lainya.
Penjelasan :
Setiap rencana tata ruang tidak boleh berdiri sendiri, rekomendasi tata ruang harus terintegrasi dengan berbagai kebijakan lain yang relevan, termasuk disini apabila kawasan terbangun ditentukan sebagai kawasan cagar budaya, maka tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan kelangusngan hidup warga terkait.

5. Dalam memfasilitasi kegiatan yang dimaksud diatas, pemerintah wajib menerapkan prinsip untuk selalu menghormati investasi yang sudah dilakukan oleh warga.
Penjelasan :
Apapun alasan dari rekomendasi rencana tata ruang, dokumen ini tidak boleh menimbulkan kesengsaraan warga yang sudah menetap disana. Khusus dalam relokasi (kata lain penggusuran), nilai nilai investasi yang telah dilakukan warga harus dihormati dan yang harus tetap dinilai, karena pada hakekatnya kesalahan pelanggaran rencanatata ruang (bila itu kasusnya) bukan semata-mata kesalahan warga, tetapi unsur pembinaan dari pemerintah yg tidak effektip).

6. Dalam hal rencana tats ruang merekomendasikan untuk perlindungan dan atau kepentingan umum, pemerintah tidak boleh membatasi peluang warga untuk mengembangkan kehidupanya.

Penjelasan :
Relokasi atau pemindah alihan penguasaan tanaah demi kepentingan umum harus menjadi warga yang terlibat mendapatkan kehidupan yang setara nilainya dengan kondisi saat kejadian sebagai ukuran minimal, bahkan seharusnya pemerintah memebrikan nilai lebih dari sekedar minimal, karena mereka (warga) yang ‘tergusur’ karena kepentingan umum adalah ‘justru sebagai pahlawan’ yang harus berkorban untuk orang banyak. Nilai pahlawan harus lebih dari nilai orang rata-rata.

Pengendalian rencana :Mungkin ada baiknya dibahas dilain kesempatan


sumber : milist peduli penataan ruang

Read More ..

Daftar Telpon Pejabat Depdagri

 

Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Ditjen Bina Bangda, Depdagri | design by Warg@net